Bitty Bunny
Selasa, 20 Agustus 2013
Pemimpin untuk Tanah Airku
Pemimpin adalah seseorang yang mempunyai kuasa.
Pemimpin yang akan di bahas disini adalah orang yang mempunyai kemudi atas Ibu
Pertiwi, Indonesia. Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan, yang kaya akan
keanekaragaman budaya. Dengan segala perbedaan yang ada, tentu tidak mudah
untuk bisa menemukan pemimpin yang terus bisa menjaga harmonisasi Indonesia. Nusantara
butuh orang – orang yang terbuka akan perbedaan, yang menganggap perbedaan
adalah suatu kekayaan yang harus di bina. Dengan treatmen yang tepat, konflik
yang mengatasnamakan perbedaan tentu dapat dengan mudah dapat di minimalisir.
Wajib bagi para pemimpin untuk bisa menghargai setiap perbedaan di Indonesia.
Saat ini Indonesia sedang mengalami krisis kepemimpinan. Carut
marutnya kasus korupsi tentu sudah lebih dari cukup untuk membuktikan bobroknya
sistem kepemimpinan Indonesia. Jujur menjadi barang langka sekarang. Karena Itu
Indonesia butuh pemimpin yang amanah.
Amanah
bukan perkara mudah tanpa adanya sadar akan tanggung jawab.
Sulit memang mencari pemimpin yang tepat
untuk Indonesia. Presiden misalnya, presiden dari tiap periode tentu memiliki
kekurangan. Sekarang ini Indonesia butuh yang tegas tetapi bukan otoriter. Yang
memiliki rasa empati besar agar bisa merasakan apa yang rakyat rasakan. Yang bisa
mikir “out of the box” agar dapat mencetuskan langkah langkah inovatif yang akan
membawa perubahan untuk Indonesia.
Tapi semuanya kembali kepada rakyat. Semoga
kita para rakyat Indonesia bisa memilih sosok yang berkualitas, yang akan
membawa Indonesia lebih sejahtera.
TATA TERTIB
KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(SK REKTOR NOMOR:
828/H27/KM/2007)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
kutipan yang dimaksud dengan:
1.
Universitas
adalah Universitas Sebelas Maret.
2.
Rektor
adalah Rektor Universitas.
3.
Fakultas
adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.
4.
Pimpinan
Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
5.
Mahasiswa
adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu
Fakultas yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.
6.
Tata
tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa
yang dapat menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses
belajar mengajar secara terarah dan teratur.
7.
Larangan
adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai
hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi,
atau Bagian yang ada di universitas.
8.
Pelanggaran
adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
9.
Sanksi
adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti
melakukan pelanggaran.
10. Komisi Disiplin adalah komisi
memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan dan memberikan
masukan kepada Rektor atau Dekan.
11. Kampus Universitas Sebelas Maret
adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret beserta seluruh
fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
12. Minuman keras adalah segala jenis
minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan
RI.
13. Narkotika adalah bahan yang
diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
14. Psikotropika adalah bahan yang
diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
15. Perjudian adalah permainan yang
menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk
digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya yang berharga.
16. Senjata adalah segala jenis alat
yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, seperti diatur dalam
Undang-Undang.
17. Bahan peledak adalah bahan atau zat
yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila dikenai atau
terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah secara
kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi,
termasuk di dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan
industri maupun militer.
18. Publikasi adalah pengumuman,
penerbitan dan lain-lain.
19. Poster adalah plakat yang dipasang
di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
20. Spanduk adalah kain pentang berisi
slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.
21. Umbul-umbul adalah bendera kecil
beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang untuk memeriahkan
suasana serta menarik perhatian.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1) Mahasiswa mempunyai hak:
a.
Menuntut
menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji
ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam
lingkungan masyarakat akademik;
b.
Memperoleh
pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/
bakat, kegemaran dan kemampuan;
c.
Memanfaatkan
fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d.
Mendapat
bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti
dalam penyelesaian studinya;
e.
Memperoleh
layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta
hasilnya;
f.
Menyelesaikan
studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
g.
Memperoleh
layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.
Memanfaatkan
sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasi kemahasiswaan
untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata
kehidupan masyarakat;
i.
Pindah
ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas,
bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau
program studi yang diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau
program studi yang bersangkutan memungkinkan;
j.
Ikut
serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
k.
Memperoleh
pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan universitas;
(2) Setiap mahasiswa berkewajiban
a.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas
tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c.
Menggunakan
masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
d.
Berdisiplin,
bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e.
Menjaga
kewajiban dan nama baik universitas;
f.
Menghormati
dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan sebagai
pengamalan pancasila dan UUD 1945;
g.
Bertenggang
rasa dan menghargai orang lain;
h.
Bersikap
dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;
i.
Menghormati
dan menghargai kepada tenaga kependidikan;
j.
Berusaha
mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;
k.
Menjaga
kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l.
Mematuhi
semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu
lingkungan hidup di kampus;
n.
Menghargai
dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o.
Menghargai
dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
p.
Berpakaian
sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.
BAB III
LARANGAN
Pasal 3
Mahasiswa dilarang:
1.
Melalaikan
kewajibannya seperti tersebut pasal 2.
2.
Mengganggu
penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan
mahasiswa.
3.
Melanggar
etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu
tanda-tangan, memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang
melanggar ketantuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Melakukan
tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.
5.
Mengatasnamakan
universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang berwenang.
6.
Menjadikan
kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang
berbau sara.
7.
Menginap
di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang
berkaitan dengan kegiatan proses belajar mengajar.
8.
Merokok
di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat
proses belajar mengajar berlangsung.
9.
Memasuki,
mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang
berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan
universitas.
10.
Menolak
untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain
milik atau di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.
11.
Mengotori
atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan
universitas.
12.
Menggunakan
saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak
bertanggung jawab.
13.
Memiliki,
membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi
minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.
14.
Memiliki,
membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun
mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan
kampus.
15.
Melakukan
kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam
lingkukangan kampus.
16.
Membawa,
menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang
berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
17.
Membawa,
menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan bahan
peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
18.
Melakukan
perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:
a.
Perzinaan;
b.
Mengucapkan
kata-kata yang tidak senonoh;
c.
Menyakiti
seseorang secara seksual;
d.
Memperkosa
dan melakukan perbuatan asusila lainnya;
Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan
oleh:
a. Pihak yang langsung terkena atau
korban;
b.Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan
korban;
c. Saksi yang melihat dan atau
mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran seksual
tersebut;
Korban ataupun saksi dapat
melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada
pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.
BAB IV
FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA
Pasal 4
(1)
Demi
kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib
menjaga dan memelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.
(2)
Setiap
perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas
harus seizin pejabat yang berwenang.
BAB V
KEGIATAN DAN PERIZINAN
Pasal 5
(1)
Kegiatan
mahasiswa di universitas meliputi:
a. Kegiatan kurikuler
b. Kegiatan ekstra kurikuler
(2)
Kegiatan
lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 6
(1)
Demi
kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:
a.
Kegiatan
kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur
dan hari besar;
b.
Kegiatan
ekstra kurikuler
c.
Kegiatan
lain.
(2)
Semua
penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program
studi, di universitas harus seizin Dekan atau Rektor.
(3)
Dekan/
Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada
Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing.
Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di
dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan, sedangkan kegiatan di
luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.
BAB VI
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA
PUBLIKASI LAIN
Pasal 7
(1) Pemasangan poster, spanduk, umbul
umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan sejenisnya hanya dilakukan
pada tempat tempat yang telah ditentukan.
(2) Pemasangan poster dan lain
sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus mendapat izin dari
pihak berwenang.
(3) Gambar maupun tampilan pada poster,
spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
BAB VII
BUSANA
Pasal 8
(1) Setiap mahasiswa harus berpakaian
sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.
(2) Jenis dan macam pakaian disesuaikan
dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.
(3) Mahasiswa dilarang mengenakan kaos
oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalam ruang kuliah.
BAB VII
SANKSI
Pasal 9
(1) Setiap pelanggaran terhadap
peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat ringannya
pelanggaran, yang berupa:
a. Peringatan lisan;
b. Peringatan tertulis
c. Pencabutan sementara haknya
menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
d. Larangan melakukan kegiatan akademik
dalam periode waktu tertentu (skorsing);
e. Pencabutan statusnya sebagai
mahasiswa.
(2) Penetapan dan penjatuhan berat
ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 10
(1)
Mahasiswa
yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam bidangnya atau di
luar bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus
dapat diberi penghargaan dari Universitas.
(2)
Sebelum
memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor
perlu mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3)
Bentuk
dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB X
KOMISI DISIPLIN
Pasal 11
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di
Universitas Sebelas Maret dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk
organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya diatur
dalam peraturan tersendiri.
BAB XI
KOMISI ADVOKASI
Pasal 12
Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang
akan memberi konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa.
Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung
jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum
diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.
BAB XIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 14
(1) Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di
Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2)
Keputusan
Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib
Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.
Langganan:
Postingan (Atom)